Pemerintah Desa Ploso, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) terkait Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDes) Tahun 2028, pada Rabu, 12 Agustus 2026, pukul 19.30 WIB.
Kegiatan musyawarah tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa secara partisipatif. Melalui forum ini, Pemerintah Desa Ploso bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, serta unsur masyarakat dapat menyampaikan, membahas, dan menyepakati berbagai rencana kerja serta usulan pembangunan yang menjadi prioritas desa.
Dihadiri Unsur Pemerintahan dan Lembaga Desa
Musyawarah Desa dihadiri oleh berbagai unsur kelembagaan dan perwakilan masyarakat Desa Ploso. Para undangan yang hadir antara lain Ketua RT dari 13 RT, Ketua RW dari 4 RW, Ketua Karang Taruna, Ketua BUMDes, Ketua LPM Desa, Ketua dan anggota BPD, TP PKK, Kepala Pustu, serta perwakilan lembaga lainnya se-Desa Ploso.
Kehadiran berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memperkuat proses perencanaan pembangunan desa dengan menghimpun aspirasi masyarakat secara lebih luas. Setiap wilayah dan lembaga diberikan ruang untuk menyampaikan kondisi, kebutuhan, permasalahan, maupun gagasan yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan perencanaan pembangunan Desa Ploso.
Musyawarah juga dihadiri oleh narasumber dari Kantor Kecamatan Krembung, yaitu Mochammad Bisri, SE selaku Sekretaris Kecamatan, Chosa Fajariyanto, S.STP., M.KP. selaku Kasi Pemerintahan, serta M. Syaifuddin Surur selaku Pendamping Desa (PLD/PD) yang bertugas di wilayah Kecamatan Krembung.
Pembahasan RKPDes Tahun Anggaran 2027
Salah satu agenda utama dalam musyawarah adalah penyampaian dan pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027. Dalam forum tersebut disampaikan rencana kerja Pemerintah Desa Ploso yang meliputi beberapa bidang utama, yaitu:
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa.
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, yang mencakup rencana pembangunan dan peningkatan sarana maupun prasarana serta berbagai kegiatan pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, yang diarahkan pada kegiatan pembinaan kehidupan sosial kemasyarakatan, keamanan, ketertiban, kepemudaan, olahraga, kebudayaan, dan kegiatan sosial lainnya.
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat, yang bertujuan meningkatkan kapasitas, kemandirian, keterampilan, serta peran aktif masyarakat dalam pembangunan desa.
- Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak, sebagai bagian dari kesiapsiagaan desa dalam menghadapi berbagai kondisi yang membutuhkan penanganan segera sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyampaian rencana kerja tersebut menjadi bahan pembahasan bersama untuk memperoleh masukan dari BPD, lembaga desa, serta unsur masyarakat sehingga RKPDes Tahun Anggaran 2027 dapat disusun berdasarkan kebutuhan dan prioritas Desa Ploso.
Menjaring Aspirasi untuk MUSRENBANGDes Tahun 2028
Selain membahas RKPDes Tahun Anggaran 2027, musyawarah juga menjadi forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDes) Tahun 2028. Pada agenda ini, para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai usulan pembangunan, aspirasi masyarakat, pertanyaan, maupun permasalahan yang terdapat di wilayah masing-masing maupun yang berkaitan dengan bidang kerja dan kondisi Desa Ploso secara keseluruhan.
Berbagai aspirasi tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan rencana pembangunan desa. Dengan adanya penyampaian secara langsung dari perwakilan wilayah dan lembaga, Pemerintah Desa dapat memperoleh gambaran mengenai kebutuhan masyarakat serta persoalan yang perlu mendapatkan perhatian dalam perencanaan pembangunan ke depan.
Forum tersebut juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk berdiskusi dan memberikan tanggapan terhadap berbagai persoalan yang disampaikan. Dengan demikian, perencanaan pembangunan diharapkan tidak hanya berdasarkan program pemerintah desa, tetapi juga benar-benar memperhatikan kebutuhan, permasalahan, dan aspirasi masyarakat Desa Ploso.
Mewujudkan Perencanaan Pembangunan yang Partisipatif
Musyawarah Desa merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Melalui pelaksanaan Musdes RKPDes Tahun Anggaran 2027 dan MUSRENBANGDes Tahun 2028, Pemerintah Desa Ploso berupaya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dan lembaga desa untuk ikut berpartisipasi dalam menentukan arah pembangunan desa.
Keterlibatan Ketua RT, Ketua RW, BPD, LPM, Karang Taruna, BUMDes, TP PKK, Pustu, serta berbagai lembaga dan unsur masyarakat lainnya diharapkan dapat menghasilkan perencanaan yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Masukan dan aspirasi yang disampaikan dalam forum akan menjadi bahan dalam proses penyusunan serta penetapan perencanaan pembangunan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Dengan semangat musyawarah, partisipasi, dan gotong royong, Pemerintah Desa Ploso berharap perencanaan pembangunan Tahun Anggaran 2027 dan rencana pembangunan Tahun 2028 dapat menjadi landasan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta kesejahteraan masyarakat Desa Ploso.